jpnn.com - JPNN.com - Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing 6, Johny Sirait dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/12).
Johny akan digarap sebagai saksi untuk tersangka suap permainan pajak Presiden Direktur PT EK Prima Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
BACA JUGA: Wow! OSO Gelar Karpet Merah jika Dua Tokoh Ini Masuk Hanura
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RRN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/12).
Selain Johny, penyidik komisi antikorupsi juga memanggil Yuli Kanastren dari swasta untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Rajesh.
BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Tetapkan Tiga Prioritas di Tahun 2017
Sejumlah pejabat Ditjen Pajak sebelumnya sudah pernah digarap KPK. Mereka dianggap tahu kasus yang menjerat rekannya, Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Namun demikian, KPK belum menambah tersangka baru. Rajesh diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar terkait masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 76 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Di Rumah Kadis, KPK-Polri Sita Rupiah, Dolar, dan Yuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayoooo...Vote Dikna Faradiba di Miss Tourism International 2016
Redaktur : Tim Redaksi