Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi

Jumat, 29 Januari 2021 – 23:17 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat tes cepat antigen di Mapolda NTB, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.

BACA JUGA: Ari Berseragam TNI Saat Dijemput Anggota Kodim di Kamar Kos, Ada Perempuan, Tak Disangka Ternyata

"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Jumat.

Dari penangkapannya, polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

BACA JUGA: Dahulu Ditangkap Lantaran Kasus Polisi Gadungan, Kali Ini Pakai Seragam Loreng, Mengaku Anggota TNI

Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik.

Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.

BACA JUGA: Pria Bersenjata Muntahkan 5 Peluru di Kos, Polisi Beri Tembakan Balasan, Donny Langsung Ambruk

"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," ucap dia.

Karena perbuatannya, kini EZ ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.

BACA JUGA: Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya

Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler