Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2020 – 20:50 WIB
Polda Kepri merilis pelaku penghinaan Presiden Jokowi di media sosial. Foto: humas Polda Kepri

jpnn.com, BATAM - Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial WP karena melakukan ujaran kebencian dan penghinaan  Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penghinaan ini dilakukan pelaku lewat akun pribadinya di media sosial Facebook.

BACA JUGA: Berita Duka: Tiga Warga Manggarai Meninggal Bersamaan di Sebuah Pondok

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, postingan pelaku diketahui setelah pihaknya melakukan patroli siber. Kemudian, pada 4 April ditemukan postingan pelaku yang isinya menghina Presiden Jokowi.

“Pelaku memuat postingan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” kata Harry, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Permintaan Alumni 212 untuk Polri Terkait Kasus Ali si Penghina Presiden Jokowi

Kemudian, dilakukan pendalaman dan diketahui pemilik akun adalah WP, 29, yang merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden,” sambung Harry.

BACA JUGA: Sembuh dari COVID-19, Ori Kurniawan Beri Pesan Begini

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam beserta sim card dan mirco SD. “Kami juga sita KTP atas nama pelaku dan tiga lembar print out postingan pelaku di Facebook,” tegas Harry.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Beli Masker Lewat Online Senilai Puluhan Juta Rupiah, Malah Dikirim Barang Ini, Astagaaa

“Pelaku dikenakan juga Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandad Harry. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler