Lagi, Pengusaha Mengeluh

Minta Kebijakan Khusus untuk Perda Mihol Nol Persen

Minggu, 23 Maret 2014 – 09:45 WIB

jpnn.com - CIREBON- Peraturan minuman berakohol nol persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon, disebut para pengusaha hotel menghambat kemajuan dunia pariwisata.

 

Salah seorang pengusaha hotel, Yosef Endro W mengungkapkan, sejak diberlakukanya perda tersebut, omzet usaha jasa hotel di Kota Cirebon menurun. Hal ini dibuktikan dengan tingkat okupansi hotel yang menurun sekitar 50 persen.

BACA JUGA: Politik Ekonomi Dituding Biang Kerok Carut Marut Energi

"Untuk pemasukan dari okupansi hotel memang ada penurunan namun tidak terlalu siginifikan, jutru yang lebih signifikan itu pemasukan dari penjualan beverage (minuman dan makanan)," katanya seperti diberitakan Radar Cirebon (Grup JPNN).

BACA JUGA: Menkeu: Kalau Mau Beli Ferrari Sekarang Saja

Dia berharap ada peninjauan kembali terhadap perda mihol tersebut. Dirinya juga meminta pertimbangan khusus untuk pengusaha hotel dan restoran terkait pemberlakuan perda ini.

"Kita bukan tidak mendukung adanya peraturan mihol itu, tapi apakah tidak ada pengecualian? Kita hanya minta agar ada pembatasan penjualan mihol di hotel, minimal untuk mihol golongan A dengan kadar 5 persen saja, itu sudah cukup bagi kita," ucapnya.

BACA JUGA: April, Pajak Mobil Mewah dan Moge Naik

Ia mengungkapkan, setiap hari pihaknya kehilangan 2-3 kamar hotel yang seharusnya terisi. Rata-rata wisatawan asing yang menginap di hotel sekitar 20-30 persen dari total tamu yang datang menginap. Dan semenjak diberlakukan jumlahnya menurun hingga 6-7 persen saja dari tamu yang menginap.

Dijelaskannya, pertimbangan kebijakan atas perda ini sangat jelas. Sebab turis asing sudah terbiasa dan tidak bisa lepas dari kebiasaan mengkonsumsi minuman berakohol saat berada di hotel.

Dan mereka meminum itu bukan untuk mabuk, tapi untuk menjamu tamu dan relasi atau pun saat bersantai. Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pihak hotel tidak akan sembarangan menjual minuman keras tersebut.

"Pasti akan kita saring, tidak mungkin jenis minuman keras masuk sembarangan kita pasti saring dulu," ungkapnya.

Dengan adanya perda tersebut, tak sedikit turis asing akan check in, ketika mengetahui ada peraturan mihol nol persen, mereka mengurungkan niatnya. Mereka lebih memilih menginap di hotel yang tidak memberlakukan peraturan tersebut. Jika dijumlah selama sebulan satu hotel bisa kehilangan 60 room/night yang berpotensi disewakan.

"Umumnya turis asing yang menginap untuk bisnis itu, ada yang menginap 2-3 malam, dua minggu hingga satu bulan," ungkapnya.

Selain mengeluhkan tentang perda miras nol persen. Yosef juga menyebutkan pemerintah dianggap terlalu gampang memberikan izin berdirinya hotel-hotel baru. Sehingga bisa menyebabkan terjadi persaingan yang kurang sehat. "Persainganya sekarang luar biasa," sebutnya.

Di lain pihak ia menilai tingkat jumlah hotel yang bertambah itu tidak dibarengi oleh bertambahnya tingkat kunjungan wisatawan asing ke kota Cirebon.

"Saya juga melihat pertumbuhan jumlah kamar hotel ini tidak dibarengi dengan tingkat wisatawannya, seharusnya pemerintah harus melakukan sinkronisasi itu," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah seharusnya memiliki badan promosi daerah yang bergerilya mempromosikan wisata ke luar daerah. Sehingga bisa mendongkrak wisatwan untuk datang ke Cirebon. Ia juga mengusulkan agar pemerintah bisa menyelenggarakan event seni dan budaya secara rutin. Hal ini bertujuan agar wisatawan bisa menginap di sini. Dengan demikian potensi pemasukan daerah dan perekonomian akan lebih maksimal.

"Sekarang kita walaupun ada kunjungan wisatawan percuma kalau mereka tidak bisa menghabiskan uang di sini dan hanya sekedar lewat, kita tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari mereka," ungkapnya, diamini pengusaha hotel lainnya, Ade Supriyatna.

Kepala Bidang Pariwisata Kota Cirebon, Drs H Ahmad Chafied MBA menilai saat ini walaupun kunjungan wisawatan asing menurun, akan tetapi jumlah wisatawan domestik terus meningkat tiap tahunnya.

Dari data yang dimiliki oleh Disporbudpar Kota Cirebon, p0enurunan jumlah wisatwan asing, dampaknya sangat dirasakan dengan menurunnya tingkat okupansi hotel di Kota Cirebon. Tak tanggung-tanggung, hampir setengah wisatawan asing yang menginap di hotel, tinggal menyisakan separuh yang masih memilih bertahan di Kota Cirebon.

"Kemungkinan besar mereka eksodus ke hotel-hotel yang berada di Kabupaten Cirebon," katanya.

Disinggung mengenai penyebab menurunnya jumlah tingkat kunjungan wisatwan asing ke Kota Cirebon, Chafied tidak memungkiri bahwa salah satu penyebabnya karena adanya pemberlakuan peraturan daerah (perda) minuman beralkohol nol persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon.

"Memang salah satunya karena hal itu, tapi bukan itu saja penyebabnya. Ada juga penyebab lainnya, seperti banyak pembangunan hotel-hotel baru di kabupaten cirebon. Yang jelas penyebanya tidak hanya perda saja tapi juga dari berbagai sektor," ungkapnya.

Menurutnya banyak pengelola hotel berbintang yang mengeluhkan mengenai hal ini. Bahkan mereka mengusulkan agar hotel-hotel berbintang bisa diistimewakan dari pemberlakukan perda mihol nol persen karena telah mengurangi tingkat okupasi hotel.

Selain itu, penyebab lainnya eksodus wisatawan asing karena adanya kedekatan dengan aksestibilitas dengan tempat kerja. Sehingga mereka memilih hotel yang terdekat. "Hanya momentumnya memang pas saat perda miras ini diberlakukan, sehingga dampaknya sangat terasa," ungkapnya. (jml)

BACA ARTIKEL LAINNYA... New Bandara Sepinggan Terapkan Efisiensi Energi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler