Lagi, Penyidik Kejagung Garap Saksi di KPK

Jumat, 07 November 2014 – 00:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, Mamak Jamaksari,  yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/11) siang tadi.

Mamak diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012 untuk tujuh tersangka.

BACA JUGA: Polri Pastikan Dukung Kebijakan soal Tenaga Kerja

Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Mamak sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel tahun anggaran 2012 dan ditahan di komisi antirasuah itu.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 11.20," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (6/11).

BACA JUGA: Soal Tudingan Ruhut Makan Gaji Buta, Fadli Zon: Saya Peruntukkan Beasiswa

Tony menjelaskan, Mamak dicecar seputar kronologis kegiatan pengadaan pembangunan Puskesmas di Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2012 mengingat kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain itu, Mamak juga dicecar soal ada tidaknya pengaturan kepada pihak ketiga sebagai pemenang dalam pembangunan Puskesmas di dalam pelaksanaan lelang. "Serta  penerimaan fee dari pemenang lelang untuk Kepala Dinkes Kota Tangsel, serta para panitia yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut dan harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka," kata Tony.

BACA JUGA: Siap Datangi Perusahaan yang Belum Daftar BPJS

Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas di Dinkes Kota Tangsel.

Selain Mamak, ada Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dadang, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana, Sekretaris Dinkes  Provinsi Banten Neng Ulfah, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler