jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisan kembali membongkar sindikat narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan narapidana. Barang bukti yang berhasil disita berupa 12.400 butir ekstasi, lima kilogram sabu-sabu dan satu mesin pencetak ekstasi.
“Ini adalah pengungkapan jaringan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Barang bukti 12.400 ekstasi dan lima kilogram sabu,” kata Direktur Tipidnarkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Luhut: Polisi dan Kejaksaan Tak Boleh Genit-genit
Dijelaskan Anjan, tim Subdit V Dittipidnarkoba Badan Reserse yang dipimpin Kombes Alberd Teddy Benhard Sianipar melakukan penyelidikan kurang lebih sebulan untuk mengungkap kasus ini. Pada 13 Oktober 2015 sekitar 10.45, tim menangkap Darmadi alias Acui di Hotel Hawai, Jalan Gatot Subroto, nomor 8, Pekanbaru, Riau.
Dari tangan Darmadi, diperoleh 10 ribu butir ekstasi atau tablet warna biru yang berlogokan ikan. Dari hasil pemeriksaan, Anjan menambahkan, Darmadi mengaku disuruh seorang perempuan bernama Ai Ling. Tak menunggu waktu lama, tim kemudian mengejar dan meringkus Ai Ling di kedai kopinya di Jalan Jenderal nomor 2F Pekanbaru.
BACA JUGA: DPR: Anggaran Perlindungan Anak Naik 350 Persen
Dari pemeriksaan Ai Ling, polisi menyita satu mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun di rumahnya yang berada di Jalan Kuantan Jaya, Blok J nomor 1 Pekanbaru. “Hermanto Kusuma alias Abun adalah Narapidana klas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” ujar Anjan.
Polisi kemudian menginterogasi Abun yang tengah menjalani hukuman di lapas tersebut. Anjan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Abun diperoleh fakta bahwa seluruh barang bukti yang sudah disita diperoleh dari Akam di Pekanbaru.
BACA JUGA: NasDem Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Tim kemudian bergerak menggeledah rumah Akam di Pekanbaru. Dari penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. “Sementara Akam tak ditemukan, diduga sudah melarikan diri,” ujar Anjan. Saat ini, Akam masuk dalam daftar pencarian orang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan laknatnya tersebut.
Anjan menjelaskan, narkotika ini diselundupkan dari laur negeri melalui jalur laut ke Pekanbaru. Rencananya, kata dia, barang laknat itu akan diedarkan di Jakarta dan kota lain di Indonesia. Diperkirakan, omzet dari penjualan barang laknat ini kalau tidak dibongkar polisi sebesar Rp 17,4 miliar lebih. Dari penangkapan ini dan barang bukti narkotika, itu polisi mengklaim berhasil menyelamatkan 79.600 korban.
Kini tersangka yang sudah diringkus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Untuk primair, polisi menjerat para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian subsidair, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkenalkan Samson dari Dayak, Jawara Tangkap 207 Kapal Asing
Redaktur : Tim Redaksi