Luhut: Polisi dan Kejaksaan Tak Boleh Genit-genit

Rabu, 21 Oktober 2015 – 23:11 WIB
Luhut Panjaitan/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala daerah. Ini disampaikannya setelah pembentukan 

Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak lagi ragu menggunakan anggaran untuk pembangunan wilayahnya.

BACA JUGA: DPR: Anggaran Perlindungan Anak Naik 350 Persen

"Kejaksaan Agung sudah membuat TP4, kalau belum nanti bapak ingatkan kami supaya itu dibentuk. Kami tak main main kami serius menangani ini dan akan tindak tegas kalau ada yang mencoba main-main," tegas Luhut dalam pertemuan rapat kerja pemerintah dengan Presiden Joko Widodo dan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). 

Menurutnya, jika diduga ada masalah atau penyimpangan dalam proyek pemda, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang boleh melakukan audit terlebih dulu. Proses audit itu berlangsung selama 60 hari. Selama waktu tersebut, aparat penegak hukum diminta tidak melakukan pemanggilan maupun penyelidikan kasus terhadap pejabat daerah.

BACA JUGA: NasDem Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

"Itu ada 60 hari waktu polisi atau kejaksaan tak boleh cawe-cawe. Kejaksaan maupun polisi enggak boleh geni, genit melakukan pemanggilan, pemanggilan. Kalau masih ada yang lakukan itu, dilaporkan," kata Luhut.

Menurutnya, ini adalah bagian dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta diskresi kewenangan tidak dipidanakan. Aparat hukum diminta tidak mencari-cari kesalahan kepala daerah.

BACA JUGA: Perkenalkan Samson dari Dayak, Jawara Tangkap 207 Kapal Asing

"Itu sudah jelas jangan ngarang ngarang. Ini teman-teman aparat hukum berjalan sama sama satu koridor tak mencari-cari. Semua punya dosa kok. Jangan merasa paling bersih," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: KPK Lebih Leluasa Bongkar Kasus Bansos Sumut Jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler