Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda mengatakan, mereka tertangkap dalam satu operasi yang digelar polisi, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa Jl Mangga Besar dan sekitarnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba
BACA JUGA: Kaban: Eksploitasi di KHL Tumpang Pitu agar Ditindak
Polisi antara lain menangkap Mars alias Sansan, dan Rin alias Mauri, di Jl Mangga Besar XI dengan barang bukti enam butir ekstasiDalam waktu hampir bersamaan, polisi pun menangkap Alf dengan barang bukti 0,4 gram shabu dan satu butir ekstasi
BACA JUGA: Panglima TNI: Hercules Tak Dikomersilkan
Sementara, tidak hanya di kawasan perumahan, polisi juga menangkap Jon dan Bud di salah satu hotel di Jl Mangga Besar VII"Mereka yang ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Antasari Bertemu Wakapolri Atas Nama Pertemanan
Kami ingin mengetahui apakah mereka bagian dari jaringan narkoba di Jakarta atau tidak," kata Chryshnanda.Sementara itu dilaporkan, Polres Bekasi juga menangkap dua tersangka kasus kepemilikan ganja di Jl Haji Banjar, Tambun, BekasiKedua tersangka itu adalah RP (33), serta SP alias Pege (33), yang sama-sama warga TambunBarang bukti yang disita dari keduanya antara lain berupa tiga bungkus kertas koran ganja seberat 3,25 kg, yang dimasukkan ke dalam tas bertuliskan "Blind Bandit"(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta TNI Tak Lengah Jaga Keamanan Negara
Redaktur : Tim Redaksi