jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah polisi menjadi korban bom di Kampung Melayu, Rabu (24/5) malam. Masyarakat pun seolah diingatkan, hingga kini belum ada legislasi yang secara khusus membahas hal-ihwal keselamatan personel dan properti kepolisian.
"Bandingkan, misalnya, profesi guru dan dosen dengan profesi polisi. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru berisi pasal bahwa guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum. Butir tersebut menyediakan tameng bagi guru untuk berlindung ketika mereka tengah menjadi sasaran penyudutan publik," kata Reza menanggapi kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, tadi malam.
BACA JUGA: Pelaku Pengeboman Sudah Berada dalam Pengawasan Aparat
Reza berpendapat, sangat kontras, keberpihakan terhadap profesi polisi tidak menunjukkan kadar setara sebagaimana terlihat pada nihilnya pasal-pasal empatik serupa dari UU 2/2002 tentang Kepolisian. Satu-satunya pasal yang mengandung kepedulian pada situasi pelik dalam kerja Polri adalah pasal 41: ”Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
Di luar situasi tersebut, menurut Reza, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan penguatan kepada Polri manakala berhadap-hadapan dengan keadaan yang bisa mengakibatkan cedera, tewas, hilang, rusak, maupun keadaan-keadaan mengancam dan membahayakan lainnya.
BACA JUGA: Tidak Sulit Cari Orang yang Mau jadi Pengantin Bom Bunuh Diri
Dia membandingkan Presiden Barack Obama menandatangani Blue Alert Act. Di Texas kini sedang dibahas Police Protection Act. Rancangan UU tersebut mengatur bahwa ancaman sanksi bagi pembunuh polisi adalah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi.
Blue Alert Act bahkan tidak semata-mata memberikan jaminan bagi personel kepolisian negara Paman Sam. UU yang dimaksud juga eksplisit memuat ketetapan bahwa keluarga petugas kepolisian termasuk dilindungi privasi, martabat, kemandirian, dan otonominya.
BACA JUGA: Kata Adik Amrozi tentang Bom Bunuh Diri di Kampung Melayu
"Jadi, apakah sudah saatnya UU Kepolisian direvisi? Karena selama ini polisi tidak dilindungi profesinya " ucapnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri di Kampung Melayu, Siapa Pelakunya?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad