Lagi, Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup 40.500 Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar

Sabtu, 06 Februari 2021 – 12:05 WIB
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden saat menggelar keterangan kepada awak media di Mapolda Jambi,(ANTARA/Nanang Mairiadi).

jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim), Jambi kembali menangkap dua anggota sindikat penyelundupan 40.500 benih lobster senilai Rp 6 miliar.

Kedua anggota sindikat itu ditangkap di dua kota berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat

Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah kedua pelaku yang diamankan itu ialah AH alias B dan LKC.

AH alias B ditangkap di Bogor, Senin (1/2) pukul 22.00.

BACA JUGA: Cegah Permainan Harga Benih Lobster, Begini Harapan Pengusaha Kepada KKP

LKC yang diduga sebagai penyedia transportasi diamankan di Batam, Minggu (24/1) lalu.

Deden menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan pengungkapan 27 boks berisikan 40.500 benih lobster di Desa Majelis Hidaya, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka dari Tanjabtim ke Batam


"Jadi mereka berdua ini (AH alias B dan LKC) ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang sudah saling berkomunikasi di mana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," kata Deden di Jambi, Sabtu (6/2).

Benih lobster tersebut berasal dari Lampung yang hendak dikirimkan ke Singapura, melalui perairan di Kabupaten Tanjabtim, tepatnya di Desa Majelis Hidaya.

Sebelumnya, Polda Jambi melalui Polers Tanjabtim menangkap tiga pelaku penyelundupan 27 boks berisi 40.500 benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar, Kamis (17/12/2020) lalu. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler