jpnn.com, JAMBI - Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 13,1 miliar.
Benih lobster sebanyak 129.000 ribu benih, ini disimpan di Jalan Letjen Suprapto, RT 11, Kecamatan Telanaipura, tepatnya belakang kantor Kejati Jambi.
BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Alfesius Kirim Video Tak Senonoh ke Ortu Mantan, Heboh
Benih lobster ini, didatangkan dari Jawa Barat dan disimpan di kawasan Tenalaipura. Lalu dipacking dan akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo dalam rilisnya mengatakan, dalam penangkapan kali ini pihaknya mengamankan 8 pelaku.
BACA JUGA: Berita Duka: Dua Dokter di Makassar Meninggal Dunia akibat Corona
Mereka adalah Suranto alias Anto (39), Budianto (52), Hendermawan (51), Andriano (54), Akhiarmansyah (47) dan anaknya, AR (17). Kemudian Dedi Rustandi (36), warga Sukabumi, Reno Sahrial (21), warga Muarojambi
“Dari pengakuan para tersangka ini bahwa untuk modus operandinya, benih lobster dibawa oleh seorang nelayan yang berasal dari Jawa Barat, dan dikirim ke Kota Jambi. Lalu akan dikirim lagi ke Singapura,” kata Jenderal bintang dua ini.
BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Susan Beber Bau Busuk Ekspor Benih Lobster
Lanjutnya, rencananya barang ini akan dikirim ke perairan Muara Sabak. “Ada dua jenis benih lobster yang diamankan, yaitu jenis Pasir sebanyak 127.000 ekor, dan Mutiara jumlahnya kurang lebih 2.466 ekor. Dari penyelundupan ini, Negara dirugikan sebesar Rp 13,1 miliar,” sambungnya.
Sementara ditambahkan Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 8 orang yang diamankan saat penggerebekan.
Sejauh ini dikatakannya, para pelaku baru tinggal di sana lebih kurang 10 hari. Suwanto lah yang menyewa rumah tersebut.
“Kami masih periksa dan lakukan gelar perkara dahulu baru tetapkan tersangka, karena ini baru saja kita amankan,” katanya.
Dugaan sementara, setelah sampai di Singapura, benih lobster ini akan dikirim lagi ke Negara Malaysia dan Vietnam.
Dedi Rustandi (36) sendiri diketahui orang yang membawa mobil berisikan lobster 21 boks stereofoam ditemani Budianto (52). Usut punya usut, keduanya bisa kenal berkat Suranto yang tak lain adalah koordinator tempat penyimpanan benih lobster di TKP.
“Kedalapan orang yang diamankan ini memiliki peran masing-masing,” tambahnya.
Dijelaskan pula, Dedi dan Budianto tiba di Jambi , Mereka langsung menuju ke rumah yang disewa untuk memindahkan benih lobster. Sementara Suranto dan lainnya telah menunggu. Namun siapa sangka, satu pelaku yakni, Hendermawan adalah ketua RT 11.
“Masih kami kembangkan keterlibatannya seperti apa,” tutupnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ragunan, Aiptu IC Ditahan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedelapan pelaku akan dikenakan pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. (bel/jambindependent/*)
Redaktur & Reporter : Budi