jpnn.com, REJANG LEBONG - Jajaran Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di pedesaan pada wilayah tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo mengatakan kasus peredaran narkoba di kabupaten itu saat ini sudah mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Coki Pardede Tersandung Narkoba, Polisi Cari Tahu Jaringan di Kalangan Komika
Sebab, peredaran narkoba bukan hanya menyasar masyarakat perkotaan namun juga telah masuk ke pelosok pedesaan.
"Kali ini kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong,” kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (3/9).
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap
Dalam operasi penangkapan ini, Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pelaku.
“Dua orang lagi, melarikan diri,” ujarnya.
BACA JUGA: Berantas Narkoba di Bali, BNN Kerja Sama dengan Desa Adat
Susilo menjelaskan pengungkapan kasus narkotika di pedesaan yang berada jauh dari perkotaan ini merupakan yang kedua kalinya.
Belum lama ini, pihaknya membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Barang barang bukti yang disita saat itu ialah satu kilogram ganja kering dan puluhan paket kecil sabu-sabu.
Sementara, dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa Merantau, Kamis (2/9) malam, pihaknya mengamankan dua tersangka.
Para tersangka itu ialah seorang perempuan berinisial NK (25) yang berdomisili di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Kemduian, satu lagi yakni SA (15) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan SBI yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Dia menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan pedesaan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polres Rejang Lebong.
Informasi ini ditindaklanjuti tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
"Saat dilakukan penggerebekan tersangka pelaku RK bersama SA serta beberapa pelaku lainnya berhasil kabur, kami belum bisa memastikan apakah mereka ini sedang pesta sabu-sabu atau tidaknya," urai dia.
Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya dalam penggerebekan ini juga menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu, kemudian sisa paket ekstasi yang sudah dihancurkan, uang tunai Rp 4 juta.
Ada pula korek api, alat isap sabu-sabu, lima unit HP, yang mana dua di antaranya digadaikan pemakainya dengan narkoba, serta satu bal kantong plastik klip bening.
Sejauh ini, kedua pelaku yang ditangkap masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy