Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap

Kamis, 01 November 2018 – 03:15 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAMBI - Lima pengedar narkoba yang selalu meresahkan warga di berbagai desa di Merangin ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Merangin di tempat terpisah. Kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Merangin.

BACA JUGA: Sekdes Jadi Otak Perampokan Tauke Sawit di Merangin

Kelima pelaku yakni, SU (30) warga Kelurahan Mampun, RS (40) warga Kampung Baru Tabir, AH (32) warga Rantau Panjang Tabir, PJ (40) warga Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan SY (49) warga Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini kelimanya sudah diamankan dan masih diperiksa di Mapolres Merangin.

BACA JUGA: Simpan Barbuk di Bawah Jahitan Celana, Pengedar Sabu Dibekuk

"Iya. Ada lima pengedar narkoba yang diamankan di Polres Merangin," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin (28/10).

Menurutnya, kelima pelaku sudah menjadi target operasi dari anggota. Salah satunya RS yang memang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Fernando Sembunyikan Sabu di dalam Uang Kertas Rp 2 Ribu

Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini mengedarkan narkoba di desa-desa. Sehingga hal ini diperlukan penanganan khusus.

"Pelaku sudah merambah masuk ke desa desa. Makanya kita sangat tegas dalam kasus narkoba dan saya sangat berharap agar orang tua juga ikut mengawasi anak anaknya,” tegasnya.

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Dikunjungi OTK Ternyata Bu Tuti Seorang Pengedar Sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler