jpnn.com, TULUNGAGUNG - Di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, anggota dewan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar hiburan wayangan atau wayang kulit.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung yang mendapat laporan itu langsung membubarkan acara itu.
BACA JUGA: Dokter Boyke Bertemu Makhluk Gaib di Tempat Praktik, Mirip Bayi Baru Lahir, Hitam, Bikin Merinding
"Tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu.
Kegiatan wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, oknum anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 1 Saksi Dicurigai Pelaku, Ada Darah di Baju
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi, dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.
Menyadari kegiatan wayangan dalam rangka ritual suroan dihentikan paksa, Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan.
Bahkan dia tidak bisa menolak saat tim gabungan kemudian mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.
"Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” tuturnya.
Pertunjukan hiburan wayangan itu sendiri dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati Bulan Suro dalam penanggalan Jawa.
Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.
Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Lantaran tak mengantongi izin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.
“Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi izin,” katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti