jpnn.com - PONTIANAK - Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Artileri Medan/10 Brajamusti kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu.
Kali ini, prajurit TNI menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia, di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kekhawatiran Ini
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram mengatakan sabu-sabu 10 kilogram itu dibawa oleh seorang pria berinisial RD dari arah Malaysia.
Menurutnya, RD merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bima, Nusantara Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh kebun sawit di Malaysia.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tangkap 2 WN Malaysia Bawa 10 Gram Sabu-Sabu di Perbatasan
"Karena tergiur upah tinggi dari bandar, sehingga dia nekat membawa sabu-sabu ke wilayah Indonesia," kata Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram di Pontianak, Kalbar, Minggu (5/11).
Menurut Ade, penangkapan RD terjadi saat prajurit Satgas Pamtas Yonarmed/10 Brajamusti melakukan patroli di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia, di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau, Minggu sekitar pukul 04.15 WIB.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sulsel Berkolaborasi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Dari tangan pelaku, personel Satgas Pamtas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus teh yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Dia mengatakan rencananya 10 paket sabu-sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di sana.
"Berdasarkan informasi masyarakat upaya penyelundupan itu digagalkan prajurit Satgas Pamtas," ucap Ade.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Kodam XII/Tanjungpura untuk selanjutnya diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Beberapa waktu sebelumnya, jajaran TNI di wilayah Kalimantan Barat telah beberapa kali menggagalkan penyeludupan narkoba, di antaranya pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, berhasil menangkap pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 11,08 kilogram.
Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk, Kabupaten Sambas, juga ditangkap dua orang warga Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyelundupkan 15,75 kilogram sabu-sabu.
Pada 30 Oktober 2023, personel TNI juga menangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Puring Kencang, Kapuas Hulu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi