Lagi, Ribuan Sarjana Disebar di Daerah Terpencil

Rabu, 21 November 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), kembali menyebar sebanyak 2.630 orang Sarjana Mendidik ke 34 daerah terdepan, terluar dan tertinggal (SM-3T). Di antaranya Aceh, Nusa Tengara Timur, Papua, dan Papua Barat.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikti, Supriadi Rustad menjelaskan, jumlah Sarjana Mendidik jumlah peserta SM-3T tahun ini meningkat dibanding 2011 yang hanya sebanyak 2.479 orang.

"Kenapa bertambah? karena kita ekspan ke daerah-daerah yang lain. Misal Kalimantan Barat yang berbatasan dengan negara tetangga, Pulau Nias, Sulawesi Utara. Ada tambahan di sana," kata Supriadi Rustad di sela-sela workshop media tentang SM-3T, di Jakarta, Rabu (21/11).

Saat ini, program SM-3T masih berlaku jangka pendek, dimana pesertanya hanya berada di daerah selama satu tahun. Namun demikian, Supriadi menilai banyak manfaat yang diperoleh dari peserta SM-3T, sebagai masukan bagi Kemendikbud, terutama tentang kebutuhan pendidikan di daerah 3T tersebut.

Keberadaan Sarjana Mendidik di daerah 3T juga diklaim telah membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah pengabdiaannya. Total 4996 peserta SM-3T yang turun ke lapangan dalam dua tahun ini juga telah menjadi guru multifungsi.

"Dengan bekal keterampilan mendidik dan disiplin keilmuan memadai, para sarjana ini juga mampu menginspirasi anak agar mau kembali ke sekolah," ujar Supriadi.

Diketahui, SM-3T merupakan bagian dari program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia (MBMI), untuk mempercepat pembangunan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Program ini dijalankan sebagai solusi jangka pendek dan jangka panjang.

"Untuk jangka panjang, MBMI menyiapkan ketersediaan pendidik di daerah 3T. Jadi anak-anak berbakat dari daerah 3T diasramakan di LPTK yang sudah disiapkan dalam skema Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler