MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti

Selasa, 20 November 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menilai uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan mahasiswa Universitas Andalas, Padang, hanya coba-coba saja. Sebab, dalam permohonan uji materi tak dijelaskan letak dugaan pelanggaran konstitusinya.

Untuk itu para mahasiswa diminta segera memerbaiki permohonannya paling lambat 14 hari ke depan. “Melihat substansi permohonan, saya menangkap  ini coba-coba. Karena semua pasal dihantam. Tidak ada fokus konstitusionalitasnya yang merugikannya dimana. Kesannya seperti coba-coba,” ujar Fadlil dalam sidang perdana uji materi UU Dikti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/11).

Fadlil juga memertanyakan ketidakkonsistenan petitum (tuntutan) yang dikemukakan para pemohon. Sebab, petitumnya justru salinh bertolakbelakang

“Dalam petitum pertama anda memohon agar MK menghapus semua (UU Pendidikan Tinggi). Tapi dalam  petitum kedua, meminta hanya beberapa pasal yang diuji saja yang dihapus. Ini perlu dipertegas,” ujarnya.

Sebelumnya pemohon menyatakan, sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 tahun 2012, sangat menyulitkan mahasiswa kurang mampu. Ketentuan yang dipersoalkan adalah  pasal 50, 65, 74, 76 dan Pasal 90.

Menurut pemohon yang terdiri dari beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan ratusan perguruan tinggi. “Selain itu juga ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Jadi UU ini akan membebani mahasiswa," ujar salah seorang pemohon, Asmy Uzandy.

Menanggapi hal ini, Hakim Hamdan Zoelva meminta mereka memerbaiki permohonannya. “Saya tegaskan kembali, saudara menyusun ulang (permohonan) dan dikonstruksi ulang permohonannya sehingga jadi jelas. Karena ini bisa dikatakan permohonannya kabur,” ujar hakim yang memimpin persidangan kali ini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Bisa Dapat Kredit Poin Dari Pramuka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler