jpnn.com - PONTIANAK - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Artileri Medan 16/Tumbak Kaputing menggagalkan penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Penggagalan penyelundupan itu dilakukan prajurit TNI tersebut di Dusun Gunabanir, Desa Sungai Tekam, Kecamatam Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Penggagalan ini dilakukan menjelang Minggu pagi kemarin. Anggota kami di Pos Gunabanir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro di Mako Kotis Entikong, Senin (7/8).
BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Menemukan Ladang Ganja di Boven Digoel Papua Selatan
Dia menambahkan upaya penggagalan penyeludupan sabu-sabu itu dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK di Pos Gunabanir, yang dipimpin oleh Danpos Serka Ardhita Nico, berserta lima anggotanya, yaitu Kopda Soud, Praka Khaerudin, Pratu Benny, Prada Shadad dan Prada Dwi Nurhuda.
"Tidak hanya sendiri, anggota kami bersama Tim 3 SGI/ Sanggau melaksanakan patroli Ambush jalan tikus di wilayah perbatasan Sempadan Sarawak, Malaysia dan akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA: Sambangi Pos Satgas Pamtas RI-PNG Sota, Jenderal Dudung Bilang Begini
Dia mengatakan sekitar pukul 03.00 WIB, tim Ambush melihat satu orang tidak dikenal bergerak ke arah parit yang menjadi batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
Melihat hal mencurigakan itu, tim Ambush melakukan pengejaran.
BACA JUGA: Kampung Narkoba Ini Digerebek Polisi, Bongkeng Akhirnya Tertangkap
Namun, orang yang dicurigai itu melarikan diri ke wilayah Malaysia.
Orang tersebut meninggalkan satu tas gendong.
"Setelah diperiksa isi tas tersebut, didapat 10 kotak yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram dan beberapa barang lainnya," katanya.
Lalu, penemuan barang itu telah dilaporkan ke komando atas secara hierarki. Sesuai perintah, untuk barang bukti akan dikumpulkan dan diserahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura untuk pemeriksaan dan penanganan selanjutnya.
Sebelumnya pada 28 Juli 2023 lalu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK juga menangkap warga Desa Sa’alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalabr, berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sarawak ke Indonesia.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu-sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," ujar Andreas.
Dia mengungkapkan bahwa tersangka A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu-sabu kurang lebih 10 gram.
Barang haram itu akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut dicegah personel Pos Pamtas Kumba Semunying.
"Dalam kronologi penangkapan, sabu-sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.
Dia menjelaskan saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu dalam kemasan plastik.
"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," ucapnya.
Setelah diperiksa di Pos, lanjutnya, tersangka A mengakui bahwa sabu-sabu 10 gram itu dibelinya di Kampung Sarawak, Malaysia. Laporan mengenai hal ini telah disampaikan ke komando atas. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi