jpnn.com - PEKANBARU - Satu lagi tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Purboyo ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (1/12).
Penahanan yang bersangkutan menyusul berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Tersangka kita jebloskan ke tahanan Mapolda Riau setelah kesehatannya dipastikan tak ada masalah,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, MM, seperti dikutip dari Radar Lampung, Selasa (1/12).
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Pengedar Uang Palsu Makin Marak
Selain tersangka Purboyo, ada empat orang tersangka lainnya yang diperiksa di Markas Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Namun tiga orang lainnya tidak ditahan dikarenakan masih menjalani tugas sebagai anggota legislatif dan selama ini kooperatif ketika di panggil.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 312 CPNS Honorer K2 Terima SK, Sisanya yang Sabar Ya...
Sementara untuk tersangka HS sendiri berkasnya sudah P19. “P19-nya sudah dilakukan sebanyak dua kali," ucapnya.
Seperti diketahui korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten terkaya di Riau itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp31 miliar lebih. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
BACA JUGA: Kamparkiri Hulu Alami Longsor Terparah, Tujuh Desa Terisolir
Selain itu dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Jamal Abdillah disebutkan jika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp83 Miliar lebih. Namun pada prakteknya dana yang terealisasi untuk kelompok masyarakat sebesar Rp52 miliar.(dik/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Komplotan Pemalsu KTP, Dua Sindikat Pembobol ATM Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi