Lagi, Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lampung Ditangkap

Senin, 19 Desember 2022 – 21:16 WIB
Polda Lampung melakukan pengecekan pertambangan ilegal. Senin, Bandarlampung, (19/12/2022). Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung berhasil menangkap Sugiyanyo tersangka pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal di Way Kanan dan Lampung Timur.

Sedangkan dua rekannya sebelumnya telah ditangkap lebih dahulu dan kini dalam proses di kejaksaan.

BACA JUGA: Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal

"Ada tiga tersangka dalam perkara ini, dua tersangka sudah dalam proses di kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan tersangka Sugiyanyo melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Way Kanan dan Desa Sukoharahayu, Lampung Timur.

BACA JUGA: Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas Didanai Para Cukong

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stik mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

"Untuk tersangka Sugiyanto melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia.

Pertambangan di Desa Sukiharjo, Lampung Timur melibatkan tersangka Tukiman. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia lagi.

Pandra menambahkan penambangan emas di Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama, sudah habis masa izin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Sudah Melakukan pemeriksaan saksi antara lain S, D, dan S. Sudah dilakukan pemeriksaan juga dari ahli pertambangan dan ahli hukum," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler