Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal

Senin, 28 November 2022 – 16:13 WIB
Sebanyak 33 orang pekerja tambang emas ilegal digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Manokwari Papua Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA/Hans AK

jpnn.com - MANOKWARI - Polisi akhirnya menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menyatakan penetapan 33 tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari.

BACA JUGA: Partai Ideologis Turun Derajat Jadi Ormas, Suara Rakyat Hanya Alat untuk Gaet Pemodal

"Setelah gelar penetapan tersangka, 33 orang pekerja tambang emas ilegal ditahan selama 20 hari di Sel Polres Manokwari untuk kebutuhan penyidikan," ujar Kapolres Herman Gultom dalam konferensi pers di Markas Polres Manokwari, Senin (28/11).

Perwira menengah Polri ini mengatakan dari total 46 orang yang sebelumnya diamankan, 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 13 lainnya sudah dipulangkan karena hanya berperan sebagai juru masak.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 46 Orang dalam Operasi Penambangan Emas Ilegal di Manokwari

Herman menambahkan bahwa 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu bukan warga Manokwari. “Mereka didatangkan dari luar oleh oknum pemodal untuk bekerja sebagai ketua grup, operator ekskavator, pendulang dan penjaga kas (penyaring emas)," paparnya.

Dia pun menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 33 tersangka bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat.

BACA JUGA: Di HUT West Papua New Guinea, 15 Orang Digulung Polisi, Mencekam!

Meski demikian, Herman mengakui bahwa polisi sudah mengantongi identitas dari para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi kepolisian di kawasan penambangan emas ilegal di Masni, Manokwari, itu. "Kasus ini masih terus dikembangkan, karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitasnya, dan dipastikan tertangkap dalam waktu dekat," ucap Kapolres.

Dalam operasi penambangan emas ilegal kali ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti emas. Namun, sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan diamankan sebagai barang bukti, yakni ekskavator, alkon, selang, dompeng, dan genset.

"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar AKBP Pasarian Herman Gultom. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler