jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013. Kejagung telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
"Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan tiga orang tersebut sehingga tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (10/8) malam.
BACA JUGA: Sekda DKI: Sah-Sah Saja
Para tersangka itu yakni, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013-Agustus 2013 berinisial W.
Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
BACA JUGA: Ini Alasan DPRD DKI Bentuk Pansus LHP BPK
Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012-April 2013 berinisial MR. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Berikutnya, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
BACA JUGA: Indosat Urus Pengiriman Sepasang Jerapah dari Australia ke Ragunan
Tony mengatakan, penetapan mereka sebagai tersangka berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310.
Empat kegiatan itu terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
Nah, kata Tony, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan.
"Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Tony.
Menurut dia, kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp 19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Rinciannya Rp 3.984.697.000 oleh MR ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar. Kemudian, Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar. Serta Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar.
Untuk melengkapi berkas tersangka, Kejagung memeriksa tiga saksi, Senin (10/8). Mereka adalah Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, M. Nofiansyah, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 dan Geoffrey Rejoice Novena Sopija, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Menyuap Kepala Bappebti, Direktur BBJ Divonis 3 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Redaktur : Tim Redaksi