Lagi, Wakil Rakyat Sumut Digarap KPK

Senin, 25 Juli 2016 – 12:08 WIB
Mantan gubernur Sumut yang jadi tersangka pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan Augus Napitulu, Fraksi Gerindra Ari Wibowo dan Fajar Waruwu, serta Fraksi Golkar Arota Lase dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/7). 

Mereka diperiksa dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap itu terkait pembahasan APBD Sumut serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.

BACA JUGA: Ahok dan Sunny Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi Sore Ini

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saksi akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhammad Afan. "Mereka diperiksa untuk tersangka MA," kata Priharsa, Senin (25/7).

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Sejumlah anggota DPRD maupun pejabat Pemerintah Provinsi Sumut sudah pernah digarap penyidik komisi antirasuah. 

BACA JUGA: WASPADA! Game Pokemon Go Dilengkapi Perangkat Intelijen

Bahkan, dalam kasus ini, anggota DPRD Sumut Evi Diana yang merupakan istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sudah pernah mengembalikan uang diduga suap kepada KPK. 

Awalnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Mereka telah divonis. 

BACA JUGA: Stttt... Jokowi Minta Dibisiki Para Relawan

Lalu, 16 Juni 2016 penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari kalangan dewan. Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAS! Prajurit TNI AL Dilarang Gunakan Aplikasi Game Pokemon Go


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler