jpnn.com, JAKARTA - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor RI 1 membuat heboh kompleks Mabes Polri, Rabu (25/11).
Pasalnya, mobil berwarna putih tersebut memaksa masuk kompleks Mabes Polri dan berusaha menerobos penjagaan.
BACA JUGA: Kok Bisa Mobil RI 1 Dinaiki Terdakwa Penodaan Agama?
Menurut Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono, pihaknya sudah mengamankan mobil itu beserta pengendaranya.
“Kendaraan roda empat dengan pelat RI 1 sudah kami amankan,” kata Argo Wiyono.
BACA JUGA: Waduh, Hendak ke Mobil RI 1, Jokowi Terjebak di Kerumunan Massa
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 itu menjelaskan, semula polisi yang bertugas di pos penjagaan gerbang Mabes Polri langsung curiga ketika mobil tersebut mendekat.
Ternyata pengemudi Pajero tersebut memaksa melajukan kendaraannya memasuki kompleks Mabes Polri. Oleh karena itu, personel provos yang berjaga langsung menghentikannya.
BACA JUGA: Mobil Berpelat Indonesia 2 Mengisi BBM di Pinggir Jalan, Beli Eceran?
Selanjutnya, provos Mabes Polri langsung melaporkannya Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan. Akhirnya Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan penanganan mobil itu kepada Satpamwal Polda Metro Jaya.
"Sekarang kendaraan dan pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.
Lebih lanjut Argo menuturkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda Rp 500 ribu.
Sebab, pelaku menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu alias tidak sah.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan