Lah Barang Bukti 11 Kilogram Sabu-sabu Hilang sebelum Sidang?

Rabu, 07 April 2021 – 14:08 WIB
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar meunjukkan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba yang diisukan hilang di persidangan, Rabu (7/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengamat kepolisian Neta S Pane meminta Kabareskrim membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur. 

"Agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," kata Neta baru-baru ini. 

Hilangnya barang bukti itu, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) tersebut menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum. 

"Tikus-tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Untuk diketahui, hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. 

Agus ditangkap pada (5/9) di sebuah hotel kawasan Sukomanunggal, Surabaya bersama dua terdakwa lainnya dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, barang bukti dari terdakwa Agus adalah sabu seberat 10 kilogram. Neta pun mempertanyakan sabu 11 kilogram lainnya yang diduga hilang dari total 21 kg sabu-sabu. 

Terpisah, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi mengklarifikasi barang bukti yang dikabarkan lenyap tersebut. 

Dia menjelaskan, saat penangkapan Agus, polisi juga menelusuri jaringan lainnya hingga turut mengungkap dua tersangka yakni Riki Reinnaldi dan Nur Cholis. Sementara Riki dan Nur ditembak mati karena melawan petugas. 

"Satu orang petugas kami mengalami luka sabetan benda tajam di bagian lengan," ungkap dia, Rabu (7/4). 

Kronologi penangkapan itu berbeda dengan versi IPW. Agus tak ditangkap bersama dengan Riki dan Nur, melainkan ditangkap bersama Riki di sebuah bus yang melintas di Jalan Legundi, Surabaya. 

Nur ditembak mati di kawasan Perak Utara saat diminta polisi menunjukkan gudang penyimpanan sabu-sabu. Kronologi itu sesuai dengan surat dakwaan JPU. 

Polisi juga membuat LP masing-masing pelaku berbeda, karena tempat penangkapan, waktu, dan pasal yang disangkakan tidak sama. 

"Ada yang membawa, atau memiliki, dan bergantung beratnya juga beda," jelas dia. 

Sebeanyak 21 kilogram sabu-sabu itu bukan hasil dari satu penangkapan. Heru merinci 10 kilogram dari Agus, 10 kilogram dari Riki, dan satu kilogram sisanya dari Nur. 

"Tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan. Seluruh barang bukti juga sudah dimusnahkan, sesuai dengan berita acara pemusnahan pada 26 Oktober 2020," tegas Heru. (mcr12/jpnn).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Telegram Kapolri Bikin Ribut, Jangan Diganggu, Tolong Perhatikan Peringatan


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler