jpnn.com - JAKARTA - Warga suku Amungme, Papua kembali menuntut PT. Freeport Indonesia. Mereka mendesak PT Freeport membayar ganti rugi hak ulayat di area pertambangan yang dimanfaatkan perusahaan asal Amerika tersebut.
Sebelumnya, mereka pernah mengajukan tuntutan pada Juni lalu. Namun, hingga kini Freeport belum juga menunjukkan respons positif. Karena itu, sejumlah perwakilan dari suku menemui Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya untuk meminta menjembatani permintaan warga.
BACA JUGA: Jika Manfaatkan Jasa Pembiyaan, Perhatikan Proses Akadnya
“Sampai saat ini Suku Amungme masih belum mendapatkan ganti rugi, hak ulayat. Waktu itu kami sudah memediasi tapi belum ada hasil,” ujar Lenis dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa, (15/9).
Akhir Juni lalu, suku tersebut meminta ganti rugi sebesar USD 3,6 miliar. Namun, jumlah itu membengkak menjadi USD 20,8 miliar. Bagi suku Amungme, nominal tersebut dianggap masuk akal. Sebab, mereka tak mendapatkan hak ulayat selama 48 tahun.
BACA JUGA: Menko Rizal: Pertamina Bisa Turunkan Harga Avtur 12 Persen
“Nanti hasil pertemuan kami dengan warga suku akan kami sampaikan pada Presiden Joko Widodo. Sebab, selama ini warga Amungme hanya bisa mengadu pada kami,” imbuh Lenis.
Selama ini warga Amungme dan perwakilan Freeport Indonesia sudah mengadakan beberapa pertemuan untuk membahas masalah itu. Namun, belum ada tindaklanjutnya dari Freeport. Pemerintah diminta turun tangan untuk membantu pemenuhan hak-hak warga tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: YLKI Diminta tak Asal Bicara Soal Kenaikan Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Beli Anjlok, Harga 10 Bahan Pokok Ikut Turun
Redaktur : Tim Redaksi