jpnn.com - GRESIK—Nasib malang dialami Fahruddin Isnaini, mantan karyawan PT Primer Energi. Itu adalah perusahaan yang memproduksi oli bekas, di kawasan industri Gresik. Gara - gara keuar dari perusahaan itu, Fahruddin tiba-tiba dituntut dan duduk di meja hijau sebagai terdakwa.
Ia didakwa telah membocorkan rahasia perusahaan. Saat ini kasus itu sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gresik. Fahruddin mengaku, setelah lima tahun bekerja di perusahaan itum ia memilih mengundurkan diri dan pindah perusahaan lain. Ia pindah bersama seorang temannya.
BACA JUGA: HMI Juga Laporkan Saut ke Polda Kalbar
“Ternyata tiba-tiba pada Januari 2015, ada panggilan dari Polda Jatim dengan tuduhan membongkar rahasia perusahaan tempat bekerja sebelumnya,” ujar Fahruddin. Pada Januari 2016, kasus tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Akmal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahruddin dengan hukuman 5 bulan penjara. Fahruddin sendiri mengaku sangat kecewa dan bingung atas dakwaan yang disangkakan. Pasalnya, ia merasa tidak pernah membocorkan rahasia di tempat kerjanya yang dulu. Ketua Majelis Hakim, Putu memutuskan bahwa Minggu depan pembacaan eksepsi dari terdakwa.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Setuju Jika Predator Seksual Anak Dikebiri
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kejagung Bantu Pembangunan Listrik Hingga Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ijuk, Ibas Merasa Bangga
Redaktur : Tim Redaksi