Lah, Kok Ada Klaim Sultan Ground di Luar Jogja?

Rabu, 08 Februari 2017 – 17:37 WIB
SULTAN GROUND: Sebuah lahan di Jalan Sidotopo, Kota Magelang, tiba-tiba dipasangi pengumuman bahwa tanah itu bertsatus Sultan Grond, ahli waris turun temurun HB VII. (Foto: Adi Daya Perdana/Radar Jogja Online)

jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah warga Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang Jawa Tengah dikagetkan dengan papan pengumuman berisi klaim kepemilikan lahan. Isi papan pengumuman itu adalah pemberitahuan tentang adalah Sultan Ground (SG).

Dalam papan pengumuman itu tertulis RM Triyanto Prastowo Sumarsono dengan No Kode: VII.A-13,B-18c-1,D-3, Ahli Waris Turun Temurun, Hamengku Bowono VII. Hak milik ahli waris turun-temurun HB VII berdasarkan Undang-Undang Rijksblad No 16 Tahun 1918.

BACA JUGA: KAI Uji Coba Jalur Rel Elektrifikasi, Hasilnya?

Papan pengumuman juga menegaskan bahwa tanah SG bukan hak milik pemerintah daerah, negara, institusi swastau ataupun BUMN. Tentu saja warga kaget.

“Tidak tahu yang memasang siapa,” ujar warga sekitar, Priyanto seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.

BACA JUGA: Lagi, KAI Tawarkan Program Promo Tiket Murah

Warga  menduga papan nama lahan SG itudipasang baru-baru ini. Sebab, tanah yang digali untuk memasang papan terlihat masih baru lengkap dengan konstruksi semen di bawahnya.

Selain itu, warna putih pada papan juga belum terlihat luntur. “Tapi yang jelas ini sangat berani. Sampai menutup plang milik KAI,” tutur pria 55 tahun itu.

BACA JUGA: KAI Hadirkan Program Promo Murah, Mau?

Tepat di belakangnya papan SG juga masih terpajang papan kepemilikan yang dipasang PT KAI Wilayah Aset 6 Jogjakarta. Belum jelas berapa luas tanah yang diklaim SG di kawasan Kota Magelang itu.

Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop VI Jogja Eko Budiyanto mengaku tidak tahu latar belakang pemasangan papan SG di atas tanah milik BUMN transportasi itu. Menurutnya, lahan PT KAI tak termasuk Sultan Ground.

“Tidak ada tanah Sultan Ground di Kota Magelang di tanah PT KAI,” katanya.

Setelah mengetahui temuan papan SG di wilayah Kota Magelang, dia sudah menindaklanjutinya. Pihaknya tengah membahas bersama jajaran PT KAI terkait temuan itu. “Ini baru kami rapatkan,” katanya.

Eko menyebut SG hanya mencakup wilayah Jogjakarta saja. Mulai dari Muntilan sampai di Secang, Kabupaten Magelang, termasuk Kota Magelang, tidak ada Sultan Ground.

“Jelas tidak benar (klaim SG di Magelang), karena baik sejarah maupun legalitasnya tidak ada. Nanti bertahap aset KAI sesuai ground card akan kami sertifikasi semua,” tandas Eko.(ady/laz/dem/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Imlek, Tiket KA Ludes


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler