jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga, M Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penyerobotan lahan di Bekasi.
Laporan dugaan penyerobotan lahan oleh pengembang itu tercatat dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM.
BACA JUGA: Anak di Bekasi Dicabuli Lalu Dibunuh, Tuh Pelakunya, Biadab
Rezza mengungkapkan kasus dugaan penyerobotan lahan itu meliputi sebidang tanah seluas 2,6 hektare yang tercatat dalam Letter C dengan nomor 39 Persil 685 yang dilakukan oleh pengembang.
Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.
BACA JUGA: Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian, yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ucap Rezza dalam keterangannya, Sabtu (15/6).
"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," lanjutnya.
BACA JUGA: 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
Peristiwa tersebut diungkapkan Rezza hampir dialami oleh semua pemilik tanah yang bersinggungan dengan lahan milik pengembang.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menurutnya juga sangat merugikan warga setempat.
Warga tak hanya kehilangan akses jalan, tetapi juga terpaksa menjual murah tanah mereka karena terkurung proyek perumahan.
"Sebagai warga, peristiwa ini jelas sangat merugikan. Kami meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan kami keadilan, segera menghentikan pembangunan sebelum ada penyelesaian pembayaran kepada warga," kata dia. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi