Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah

Senin, 04 Juli 2011 – 13:20 WIB
JAKARTA - Kebandelan pengembang berinisial PT CI yang menolak menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) untuk jalan tol JORR W2 memunculkan beragam spekulasiKini berkembang isu, lahan yang berlokasi di dekat Kampus Universitas Mercubuana, Kembangan, Jakarta Barat itu dijual kepada customer

BACA JUGA: Sampah di Jaktim 7.812 Meter Kubik per Hari

Muncul pula isu, PT CI menginginkan ganti rugi sebagaimana tanah-tanah milik warga sekitar.

Untuk itulah PT CI akhirnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN
Karena, Gubernur DKI Fauzi Bowo bersurat untuk menyerahkan dan menagih penyerahan fasos fasum sebagai kewajiban pengembang

BACA JUGA: Ormas Ikut Kawal Jakarta Fair

Sedangkan Gubernur DKI perode sebelumnya bersurat agar lahan tersebut diserahkan ke pihak Jasa Marga, yang kemungkinanya bisa memperoleh ganti rugi.

Sayangnya, pihak PT CI tidak bisa dikonfirmasi karena bersikap tertutup dan selalu menghindar dari wartawan
Namun di pihak lain, pihak Pemkot Jakarta Barat mengungkapkan, lahan fasos fasum merupakan kewajiban bagi pengembang real estate untuk menyerahkan ke Pemprov DKI Jakarta

BACA JUGA: KA Jabodetabek Dianggap Belum Nyaman

Fasos fasum tidak dapat dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan.

"Karena Fasos dan Fasum bukan barang daganganApalagi menjualnya, jelas merupkan perbuatan melawan hukum dan dapat disamakan dengan menjual harta negara," tegas Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Barat, Djunaedi, yang juga anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat.

Dikatakan, penyerahan fasos fasum itu sesuai dengan SK Gubernur DKI No 41/2001 tentang tata cara penerimaan kewajiban dari para pemegang Surat Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada Pemprov DKI JakartaDengan diterbitkan SK Gubernur tersebut menegaskan setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos-fasum bila membangun di atas lahan minimal 5.000 meter persegiBagi pengembang yang tidak mau menyerahkan kewajibannya, bisa ditinjau ulang SIPPT-nya"Sebelum membebaskan lahan, pengembang sudah memahami kewajiban penyediaan fasos fasum, jadi tidak ada alasan tidak tahu," jelasnya.

Diakui, dari tiga pengembang yang terkena trace JORR W2 di Jakarta Barat, hanya pengembang PT CI yang belum menyerahkan kewajiban fasos fasumnyaLahan  yang dimaksud seluas 116.808 meter persegi untuk trace JORR W2 dan hijau pengaman tol seluas 29.802 meter persegiLahan fasos dan fasum itu sepanjang 1,5 km di areal real estate milik PT CI"Walikota Jakarta Barat (Burhanuddin), terpaksa memberi sanksi administrasi (PT CI) dengan tidak memberikan pelayanan izin surat tanah, blok plan, maupun perizinan membangun," ucapnya(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Gunakan Bom Molotov, 1 Rumah Nyaris Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler