jpnn.com, BOGOR - Kelompok tani masyarakat Simalungun, Sumatera Utara mengaku tidak mendapatkan keadilan atas lahan perkebunan sawit seluas 1.538 hektar di Kabupaten Simalungun, Medan selama 35 tahun ini.
Pasalnya, lahan perkebunan sawit tersebut justru dikuasai PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV ) sejak 1965 hingga 2019.
BACA JUGA: Harga Anjlok, Tomat Dibiarkan Petani Membusuk di Kebun
Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Senen mengatakan, meski kerap melapor ke Provinsi Sumatera Utara, tetapi keluhan kelompok tani masyarakat Simalungun tidak pernah ditanggapi.
Untuk itu, dia bersama perwakilan kelompok tani masyarakat Simalungun, mengancam akan mendatangi Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Astaga Harga Tomat Anjlok Parah, Petani Hanya Bisa Gigit Jari
"Pada tahun 1967 lalu tanah tersebut dirampas kembali oleh pihak perusahaan, sementara tanah yang sudah dikerjakan oleh masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Darurat no 8 tahun 1954," kata Senen kepada wartawan di Bogor.
Senen menjelaskan, selain lahan tani dirampas perusahan BUMN itu, kelompok tani Simalungun juga dipaksa membayar pajak selama 35 tahun.
"Pada saat ini masyarakat penggarap tidak pernah mendapatkan tanah tersebut, sehingga kami ingin meminta pertolongan kepada pemerintah pusat. Padahal, pada tahun 2004 lalu, para petani telah difasilitasi DPR RI dan mengeluarkan surat keputusan Pansus DPR RI dengan nomor : 031/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004," jelasnya.
Seharusnya, sambung Senen, ribuan hektar tanah sudah dilepas dari HGU PTPN IV sekitar 4.572 hektar dan dibagikan kepada 520 KK melalui ketua kelompok tani.
"Perkebunan Laras, Desa Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas sekitar 441 Ha. Perkebunan Laras Bahjambi, Desa Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Haluan ada 131 Ha. Kebun Dolok Sinumbah, Kampung Tempel sekitar 243 Ha. Perkebunan Pagar Jawa, Kecamatan Pematang Siantar sekitar 23 Ha. Perkebunan Bahjambi, Kecamatan Tanah Jawa sekitar 128 Ha. Perkebunan Bahjambi, Kebun Pagar Jawa, Kecamatan Tanah Jawa sekitar 110 Ha. Namun tanah itu masih dikuasai oleh PTPN IV, namun pajaknya tetap kami bayar," keluhnya.
Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Tugiran menambahkan, pihaknya mengaku siap berhadapan dengan pihak PTPN IV dan BPN.
"Karena kami sudah mempunyai banyak data-data yang bisa membuktikan bahwa tanah perkebunan tersebut milik kami. Kami dari gabungan kelompok tani masyarakat Simalungun meminta Kepada Presiden Joko Widodo agar bisa membantu permasalahan yang sudah menerpa selama 35 tahun ini, semoga kami juga bisa berkesempatan bertatap muka langsung dengan Presiden Joko Widodo," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia