Lahan Pertanian Menyusut

Kamis, 01 November 2012 – 10:05 WIB
PAKIS–Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf merisaukan terus berkurangnya lahan subur di Jatim. Setiap tahunnya, lahan subur yang hilang mencapai 1200 hektare. Lahan itu beralih fungsi menjadi pemukiman dan industri. Jika tidak ada kebijakan secara nasioanal ketahanan pangan nasional akan terganggu. Produksi hasil pertanian akan terus berkurang dan penyediaan stok pangan pun berkurang.

“Lahan subur itu tidak tergantikan. Untuk membuka lahan baru untuk pertanian pun tidak mudah. Dan ini menjadi permasalahan besar di Jatim yang harus dicarikan solusinya,” kata Gus Ipul, usai mengikuti penanaman padi di Desa Asrikaton, Pakis Kabupaten Malang, Rabu (31/10).

Dijelaskannya, Jawa Timur mendukung instruksi presiden yang akan membatasi alih fungsi lahan subur menjadi pemukiman dan industri. Karenanya perlu ada perlindungan terhadap lahan-lahan subur yang ada di Jatim. Jangan sampai terus tergerus beralih fungsi menjadi bangunan beton.

“Masalah di Jawa Timur terkait pertanian banyak, tapi soal ini yang paling dikhawatirkan, termasuk persoalan impor hasil pertanian yang banyak masuk ke Jatim,” terangnya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang mendapat keluhan itu langsung menanggapinya. Menurutnya, alih fungsi lahan subur sudah menjadi persoalan besar di Indonesia. Untuk melindungi lahan-lahan subur sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan akan diintensifkan lagi. Nantinya, lahan produktif tidak dapat digunakan untuk pemukiman atau industri. Untuk industri nantinya harus masuk dalam cluster industri tidak bisa dibangun di areal subur.

“Kedepan tidak ada lagi pemukiman dan industri yang menggunakan lahan produktif,” terangnya.

Terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membantu program ketahanan pangan nasional pihaknya sudah membuka hutan sebanyak 200 ribu hektar di Kalimantan untuk menjadi lahan baru persawahan dan sudah diserahkan kepada Kementrian Pertanian. Di Merauke, Menhut juga membuka 500 ribu hektare hutan menjadi sawah baru.

“Soal cocok atau tidak untuk pertaniannya kami serahkan pada Kementrian Pertanian,” jelasnya.

Selain membuka lahan baru di Kalimantan dan Merauke, Menhut juga sudah membuat kebijakan di kawasan hutan bisa digunakan untuk areal sawah yang luasnya antara 5 sampai 10 persen dari luasan yang ada. Sistemnya bisa menggunakan tumpangsari dan lainnya. (aim/jon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Perhatikan Komposisi Rumah Mewah dan Sederhana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler