Menurut Asisten Deputi (Asdep) Penyediaan Prasarana Kawasan Noegraha Soedjana, jumlah kekurangan perumahan (backlog) pada tahun 2010 lalu saja mencapai 13,6 juta unit. "Untuk itu bertambahnya jumlah perumahan eksklusif di kawasan permukiman harus diimbangi dengan penyediaan rumah sederhana bagi MBR sehingga terwujud kawasan hunian berimbang. Karenanya peran pemda sangat dibutuhkan,” ujar Noegraha di Jakarta, Rabu (31/10).
Dijelaskannya, Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota serta setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang.
Dalam beleid itu diatur komposisi pembangunan hunian.Perbandingannya adalah 1 rumah mewah : 2 rumah menengah : 3 rumah sederhana. "Setidaknya 25 persen dari luas lahan di dalam satu hamparan disediakan untuk rumah sederhana," jelasnya.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Kawasan Siti Budihartati menambahkan, Kemenpera selain mengatur tentang Pola Pembangunan Hunian Berimbang juga memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
“Target pembangunan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun 2012 sebanyak 145 ribu unit. Sedangkan tahun 2013 mendatang akan ditingkatkan menjadi 161.616 unit dengan rincian 110.159 unit kawasan skala besar, 44.360 unit kawasan non skala besar dan 7.097 kawasan khusus,” tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Keuangan, Swiss Bank UBS PHK 10 Ribu Karyawan
Redaktur : Tim Redaksi