Lahan Seluas 1,8 Hektare Milik Tersangka Kasus PNPM Dieksekusi

Senin, 11 Maret 2019 – 19:41 WIB
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, TEBO - Sebidang tanah milik EW, tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Penyitaan sebidang tanah ini dilakukan tim kejaksaan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

BACA JUGA: Bocah SD Tewas Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon Jengkol

Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan saksi tanah untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan, penyitaan tanah seluas 1,8 ha ini dilakukan karena tanah tersebut sebagian dari aset tersangka.

BACA JUGA: Gasak Konter HP, Dua Warga Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi

“Tanah ini nantinya akan kita jadikan barang bukti pada persidangan,” kata Efan.

BPN, jelas Efan, sengaja dilibatkan pada proses penyitaan ini. Pasalnya, kata dia, sesuai Standar Operasional Prosrdur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN.

BACA JUGA: Penjual Bakso Keliling Dibekuk Lantaran Edarkan Sabu-sabu

“Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN,” ujar Efan

Ditanya berapa kerugian negara pada kasus PNPM ini, dan berapa harga jual sebidang tanah yang disita, Efan menjelaskan, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 700 juta.

“Kalau soal harga tanah belum bisa ditentukan. Nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen. Berapa tafsiranya, nanti akan kita bawa ke persidangan,” lanjut Efan.

Pantauan media ini dilokasi, ada dua titik batas tanah yang dipasang pembatas oleh tim kejaksaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasang plang atau papan informasi penyitaan di lokasi tanah yang disita.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah merilis satu tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ini setelah pihak Kejari sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.

Kendati demikian, untuk saat ini pihak kejaksaan belum bisa membeberkan identitas tersangka. Pasalnya Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan apabila pemberkasan dirasa sudah cukup lengkap.

“Kita masih proses pemberkasan. Kalau sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka," ujar Kasi Pidsus, Efan Arturedy.

“Yang jelas tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang ini baru merilis satu tersangka, dan masih terus dikembangkan,” pungkasnya.(bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarip Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler