jpnn.com, MUARATEBO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Rimbo Ilir meringkus dua pemuda asal Kabupaten Bungo berinisial WK, 22, dan A, 17, Rabu (20/2) pukul 19.30 WIB.
Keduanya diringkus polisi karena melakukan pencurian di konter handphone. Mereka ditangkap di rumahnya di Dusun Sepunggur, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Batin Bebeko, Kabupaten Bungo.
BACA JUGA: Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diciduk, Hasil Jarahan untuk Biaya Menikah
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya. Kata Dia, awalnya kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya.
"Kita desak, akhirnya merekapun mengakui perbuatannya. Sempat juga melawan ketika akan kita tangkap," kata Kasat meyakini.
BACA JUGA: Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Dijelaskan Kasat barang bukti hasil pencurian ikut kita amankan antara lain, 1 unit handphone merek Oppo A7 warna gold, 7 unit handphone merek Oppo A3s, warna merah 2 unit dan warna hitam 5 unit, 1 unit handphone merek Bellphone warna putih.
"kita juga amankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam tanpa nopol," sebut Kasat.
BACA JUGA: Polisi Tembak 2 Bandit Spesialis Bobol Rumah di Palembang
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 04 / II / 2019 / Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Ilir , tertanggal 16 Februari 2019 kedua tersangka bakal dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Diceritakan Kasat, pelaku beraksi pada 16 Februari 2019. Keduanya menggasak konter handphone yang berada di Pasar Blok C Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pencarian.
Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20/2) sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satreskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Rimbo Ilir langsung menuju kediaman kedua diduga tersangka.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. (bjg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspose Pembunuhan Fitri Yu Digelar, Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Budi