Wacana itu dilontarkan Kepala Dinas Tata Kota Supardi. ‘’Lahan semakin sedikit, sementara kelahiran terus meningkat. Pernah saya wacanakan untuk membuat kuburan bertumpuk,’’ ujarnya pada wartawan, Selasa (18/12).
Jika dibuat bertumpuk, kata dia, bisa menghemat lahan yang ada sekarang. Dijelaskannya, jika wacana ini benar-benar direalisasikan, dalam satu kuburan dapat ditumpuk hingga tujuh tingkatan, dengan satu batu nisan. ‘’Misalnya menumpuk di makam milik moyang. Nanti bisa ditumpuk dengan anggota keluarga yang meninggal. Begitu seterusnya bisa sampai hingga tujuh tingkatan,’’ jelasnya.
Batu nisan yang digunakan pun, cukup dengan satu batu nisan. Keluarga yang ditinggalkan dapat menulis nama mulai dari moyang hingga seterusnya. ‘’Batu nisan itu juga bisa menjelaskan silsilah keluarga yang kebanyakan tidak diketahui anggota keluarga,’’ imbuhnya.
Munculnya pemikiran ini, kata Supardi, karena lahan yang semakin minim. Sementara mereka yang dimakamkan tidak hanya masyarakat Kota Mataram, namun juga para pendatang.
Semakin sempitnya lahan kosong di areal pemakaman juga disebabkan makam yang dipermanenkan. ‘’Kalau makamnya dipermanenkan, tidak bisa dibongkar. Itu justru menghabiskan lahan,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram TGH Muhtar mengatakan, menumpuk jenazah dalam satu liang lahat tidak menjadi masalah. Muhtar menyebut, menumpuk jenazah tersebut tidak akan menghilangkan kehormatan dari jenazah itu sendiri. ‘’Sebenarnya itu tidak menjadi masalah. Karena cara itu tidak sampai menghilangkan kehormatan jenazah yang dimakamkan,’’ katanya.
Cara itu, katanya, juga dapat menghemat penggunaan lahan yang dianggapnya semakin berkurang. Muhtar mengatakan, tidak ada larangan menumpuk jenazah. Justru yang dilarang adalah mempermanenkan makam dengan beton. ‘’Pemakaman yang dipermanenkan itu justru yang dilarang. Tapi kebanyakan terjadi di masyarakat seperti itu. Hal itu disebabkan ketidaktahuan masyarakat,’’ ungkapnya.
Muhtar menjelaskan, larangan mempermanen makam disebabkan karena nantinya makam tersebut susah untuk dibongkar, sementara lahan ingin digunakan oleh orang lain. ‘’Alasan lainnya, jika dipermanenkan, dapat muncul anggapan bahwa makam tersebut dikeramatkan dan disembah orang sebagai tempat pemujaan. Oleh karena itu, makanya diharamkam,’’ tandasnya. (cr-tnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Main Biliar, 26 Pelajar Diangkut Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi