jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bergerak. Proses lahiran Ashanty yang ditayangkan live di RCTI, Minggu (14/12 dinyatakan melanggar. Program siaran "Anakku Buah Hati Anang Ashanty" dianggap tak mendidik.
Seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), KPI telah mengirimkan teguran tertulis kepada RCTI. Dalam surat bernomor 2932/K/KPI/12/14 tertanggal 15 Desember 2014 tersebut dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan RCTI.
BACA JUGA: Persiapkan Malam Pertama, David Noah Ternyata Sudah Latihan
Acara "Anakku Buah Hati Anang Ashanty" yang disiarkan selama 4 jam dianggap tak wajar. Tak mendatangkan manfaat apapun untuk masyarakat sebagai pemilik utuh frekuensi.
Dari penjelasan KPI, RCTI telah melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
BACA JUGA: Debut Bollywood, Mahira jadi Istri Shah Rukh Khan di Film Raees
Lebih jauh, KPI meminta RCTI untuk tidak menyiarkan siaran ulang acara tersebut dan tidak mengulangi kesalahan dengan menyiarkan program serupa lain waktu. (ash/awa/jpnn)
BACA JUGA: James Bond Kemalingan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngunduh Mantu Raffi dan Gigi Batal, Farhat Ramai di Twitter
Redaktur : Tim Redaksi