Lah...Pelaku Curanmor Mewek Depan Pak Polisi

Kamis, 23 Maret 2017 – 06:18 WIB
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

jpnn.com, SURABAYA - Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Mereka adalah Mochamad Syahroni alias Roni (25) dan Achmad Afifur Rifqi (20).

BACA JUGA: Curanmor Suramadu, 1 Ditembak Mati, 2 Dilumpuhkan

Kedua pelaku telah beraksi di dua tempat berbeda di Surabaya.

Satu pelaku ditembak kaki kanannya oleh petugas, lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Dua motor yang berhasil mereka curi adalah Mio Soul dengan nopol L 5102 DD dan Honda Beat dengan nopol L 4281 PF.

Di depan polisi, Roni sempat meminta maaf kepada warga Surabaya sambil menundukkan wajah depan polisi.

Dia mengimbau agar warga masyarakat lebih hati-hati menaruh motornya saat diparkir di luar rumah.

"Dua motor hasil curian ini sudah berhasil mereka jual di Madura dengan harga Rp 1,8 juta untuk masing-masing motor," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Shinto mengatakan, pelaku curanmor komplotan Roni ini, biasanya menjual motor hasil curiannya ke Madura dengan model transaksi di pinggir Jalan Bangkalan, lepas turunan Jembatan Suramadu.

"Dalam setiap kali transaksi, mereka memanfaatkan waktu antara pukul 11 sampai 12 malam," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler