Lakalantas saat Arus Mudik di Sulteng Naik 155 Persen

Kamis, 05 Mei 2022 – 07:15 WIB
Ilustrasi olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) saat arus mudik lebaran 2022 naik 155 persen dibanding 2021.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Kingkin Winisuda menyebut kenaikan kasus lakalantas terjadi lantaran minimnya tingkat kepatuhan dalam berlalu lintas.

BACA JUGA: Keseruan Ganjar Mudik ke Kampung Halaman Setelah 2 Tahun Pandemi 

“Euforia masyarakat Sulawesi Tengah melaksanakan mudik Lebaran tidak diimbangi dengan kepatuhan dalam berlalu lintas sehingga berakibat meningkatnya angka kecelakaan," ucapnya di Palu, Rabu (4/5).

Selama enam hari pelaksanaan operasi Ketupat Tinombala 2022 pada 28 April sampai dengan 3 Mei 2022, Polda Sulteng mencatat terjadi 23 kasus lakalantas atau naik 14 kasus dibanding pada 2021.

BACA JUGA: Seorang Tahanan Tewas di Sel Polres Muna, Kondisinya, Ya Tuhan

"Berarti tahun 2021 itu sembilan kasus saja dan tahun 2022 ini naik 14 kasus sehingga totalnya 23 kasus lakalantas," sebutnya.

Kingkin menyebut kecelakaan lalu lintas terjadi baik saat arus mudik Lebaran hingga H+1 Idulfitri 1443 H.

BACA JUGA: Prabowo Sowan Para Kiai di Jatim, Lihat Pria di Sampingnya

Dalam kejadian lakalantas tersebut terdapat lima korban meninggal dunia, 14 orang luka berat, 28 orang luka ringan dan kerugian materiil Rp 87.500.000.

Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 28 unit dan mobil penumpang 6 unit.

Jenis kecelakaan meliputi laka tunggal 1 kasus, laka depan-depan 10 kasus, laka depan-belakang 3 kasus, laka depan-samping 4 kasus, tabrak pejalan kaki 3 kasus dan tabrak lari 1 kasus.

Menurut Kingkin, arus balik di wilayah Sulteng utamanya menuju Kota Palu diperkirakan terjadi mulai Jumat (6/5) hingga Minggu 8 Mei 2022.

“Diharapkan untuk tetap berhati-hati, utamakan keselamatan diri anda, keluarga dan pengguna jalan lain serta patuhi aturan lalu lintas. Bila capek atau mengantuk saat berkendara dianjurkan untuk istirahat," ujar Kingkin. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler