Lakpesdam PBNU: Revisi PP 109 Memberatkan Petani

Kamis, 24 Juni 2021 – 11:07 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyayangkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Menurut Lakpesdam PBNU, revisi ini dinilai tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi petani tembakau yang mayoritas adalah Nahdliyin.

BACA JUGA: Arumi Bachsin: Siapa Lagi yang Dampingi Kalau Bukan Saya

“Harusnya pemerintah memberikan angin segar kok malah mau membunuh petani tembakau, mayoritas petani tembakau merupakan warga Nahdliyin. Mereka akan sangat terdampak,” ujar peneliti Lakpesdam PBNU Abdullah, Rabu (23/6).

Disampaikan Abdullah, petani merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi di industri hasil tembakau terutama di masa Covid-19.

BACA JUGA: Yuk, Ikutan jadi Green Ambassador SUNterra

Oleh karena itu, nasib petani harus dipikirkan ketimbang merevisi PP 109 yang tidak ada relevansinya sama sekali.

“Petani tembakau sebelumnya saja sudah menjerit. Kalau direvisi peluang mereka semakin sempit ya semakin nyungsep,” kata Abdullah.

BACA JUGA: Kementan Tolak Usulan Revisi PP 109

Abdullah menegaskan kebijakan yang diambil ke depan harus berpihak kepada petani.

Sejumlah asosiasi di IHT seperti RTMM, GAPPRI dan Gaprindo juga kompak menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109 yang dianggap akan mematikan industri tembakau yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah organisasi antitembakau terus mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 di tahun ini.

Di sisi lain, pelaku industri hasil tembakau menilai langkah tersebut akan berdampak sistemik secara keseluruhan di IHT dan turunannya.(chi/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler