jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memastikan pelaksanaan pembuatan SIM sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Masyarakat diberikan kesempatan sebanyak dua kali dalam sehari untuk melakukan tes mengemudi guna mendapatkan SIM.
BACA JUGA: Catat, 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta 4 November 2022
Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah mengatakan Kapolda Irjen Mohammad Iqbal telah menginstruksikan dirinya agar segera mengimplementasikan arahan orang nomor satu di Polri itu.
“Di Riau sudah diberlakukan itu sesuai dengan ST Kapolri,” kata Firman kepada JPNN.com Jumat (4/11).
BACA JUGA: Sidak ke Satpas SIM, Irjen Iqbal Bertanya kepada Kasatlantas, Petugas Jaga Terkejut
Firman menjelaskan masyarakat yang gagal melaksanakan ujian praktik maupun teori saat membuat SIM mendapat kesempatan kembali pada hari yang sama. Namun, Firman melanjutkan masih ada batasannya.
“Maksimal satu hari itu dua kali, jika gagal lagi maka diberikan waktu untuk belajar dulu, nanti setelah tujuh hari baru datang lagi. Atau melihat situasi kalau tidak terlalu ramai akan diberikan kesempatan berikutnya. Pada prinsipnya, kami upayakan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan,” jelas Firman.
BACA JUGA: Kapolri Apresiasi Muhammadiyah yang Berkontribusi Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Selain mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang pembuatan SIM, Irjen Iqbal juga memberikan arahan kepada pejabat utama Polda Riau turun ke lapangan.
“Kami juga diarahkan untuk melakukan strong point pada Senin pagi dan Jumat sore,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, jajaran Ditlantas Polda Riau juga melakukan program Jumat Barokah dengan mengadakan kegiatan sosial untuk masyarakat.
“Setiap Jumat secara rutin kami Ditlantas Polda Riau juga melaksanakan kegiatan bakti sosial sesuai arahan Pak Kapolda. Ini semuanya tujuannya agar masyarakat merasakan bahwa Polri itu berada bersama mereka,” tutup Firman.
Seperti diketahui, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melakukan sidak ke Satpas SIM 0914 Polresta Pekanbaru, Jumat (28/10) lalu.
Saat itu, mantan Kadiv Humas Polri ini mengingatkan kepada anak buahnya agar tidak ada lagi masyarakat mengulang tes SIM dalam waktu yang lama.
“Saya sepakat dengan Bapak Kapolri, mengulang jangan terlalu lama, kalau memungkinkan hari itu juga,” tegasnya.
Mantan Kapolda NTB itu bahkan menegaskan masyarakat yang gagal ujian praktik SIM tidak harus menunggu tujuh hari lamanya agar bisa mencoba kembali pembuatan SIM.
“Jangan menyulitkan. Masyarakat sudah datang meluangkan waktu untuk ujian teori dan praktik kalau tidak lulus hari itu juga mengulang, atau tidak begitu lama, tidak sampai tujuh hari ke depan. Ini sangat menyulitkan waktu bagi masyarakat,” tandasnya.
Pernyataan Irjen Iqbal tersebut ternyata sejalan dengan dikeluarkannya Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Dalam ST tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan warga yang gagal ujian mengemudi untuk mengulang di hari yang sama.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022 lalu.
Aturan itu mengizinkan masyarakat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung pada tanggal dinyatakan tidak lulus. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan 1.028 Taruna, Begini Pesan Kapolri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito