jpnn.com - Dirjen Imigrasi Kemenkumham menangkal seorang warga negara Australia bernama Ross Tapsell. Penyebabnya, pria 37 tahun itu kerap melakukan penelitian tanpa izin di wilayah Indonesia.
Dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (4/4), Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penangkalan ini bermula dari informasi yang diberikan Kemenristekdikti. Informasi yang dimaksud menyebutkan bahwa Ross tidak memiliki surat izin penelitian yang diterbitkan Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing (TKPIPA).
BACA JUGA: Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTB di ASEAN DGICM 2018
"Pada tanggal 11 Maret 2019, diadakan rapat antar instansi penegak hukum dan instansi-instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkalan sesuai dengan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku." Demikian bunyi keterangan pers Dirjen Imigrasi.
Informasi yang dihimpun, Ross telah melakukan penelitian di Indonesia sejak bulan November 2011. Namun, dia tidak pernah mengantongi izin dari kementerian. WN Australia itu juga hanya menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan, bukan izin tinggal penelitian.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Tunggu Saja Habib Rizieq Dideportasi
"Sejak 2011, dia telah 51 kali memasuki Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa kunjungan, tanpa mengurus ijin tinggal terbatas," tulisnya.
Perbuatan Ross itu melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Jo. Pasal 17 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002. Kemudian Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 29 Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2016. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kebijakan Baru Dirjen Imigrasi Hanya Menambah Beban TKI
Redaktur & Reporter : Adil