jpnn.com, JAKARTA - Visa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bakal habis 12 Juni 2017. Rizieq yang diduga berada di Arab Saudi itu harus memperpanjang visanya. Jika tidak, Rizieq akan mengalami overstay dan kemungkinan besar dideportasi ke Indonesia.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie mengatakan, sebuah visa diberikan oleh negara tujuan lewat kedutaan besarnya. "Jadi (visa) tidak ada urusan dengan kami (Imigrasi)," tegas Ronny di kantornya, Minggu (4/6).
BACA JUGA: Nggak Usah Kepung-kepungan, Tinggal Pertanggungjawabkan Saja!
Menurut Ronny, kalau visanya habis maka Rizieq akan overstay dan kemungkinkan ditolak oleh imigrasi negara setempat. "Tinggal tunggu deportasinya. Jadi tidak perlu dipikirkan," kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri itu.
Jadi, kata Ronny, kalau visa habis tentu yang punya akan sadar bahwa keberadaannya di negara tujuan menjadi ilegal. Karena itu, yang bersangkutan akan diserahkan ke negara asal oleh kedutaan besar setempat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ingat, Habib Rizieq Tidak Kebal Hukum
BACA JUGA: Bocah Mata Sipit Dipersekusi, Ini Reaksi Haji Lulung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Persekusi, Djarot: Jangan Main Hakim Sendiri!
Redaktur & Reporter : Boy