MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baruSelasa (22/11) kemarin, Polda resmi menetapkan MK alias Merry (Dekan FH Unsrat) dan SP alias Selvy (Eks Kabag Kemahasiswaan FH) sebagai tersangka.
Penetapan MK dan SP sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulut siang kemarin.''Dari sekian saksi yang diperiksa, mereka berdua yang patut disangka menyalahgunakan dana-dana tersebut,''tutur Kabid Humas AKBP Benny Bella.
Ia juga mengatakan pemeriksaan lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pekan ini.''Merry dan Selvy akan diperiksa Jumat,''jelas Bella dan menambahkan kedua tersangka kemungkinan besar akan ditahan.''Tapi itu semua tergantung penyidik,''sambungnya.
MK saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dasar apa sampai dia ditetapkan sebagai tersangka.''Saya merasa tidak bersalah, tapi itu hak penyidik dan saya tetap menghormatinya,''tuturnya saat dihubungi via ponsel tadi malam.
Ia juga mengatakan akan tetap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polda.''Saya tetap disini
BACA JUGA: Lagi, Warga dan TNI Ditembak di Freeport
Tidak akan lari,''ujar MK sembari menambahkan kalau semua bukti yang diperlukan penyidik sudah diberikan.''Saya sudah membawa bukti-bukti yang diminta,''jelasnya.Terkait kasus ini, MK merasa yakin kalau dia tidak membuat kerugian negara.''Semua yang diterima sudah disetor ke PNBP oleh Selvy
BACA JUGA: Bajak Sawah, Petani Tersambar Petir
BACA JUGA: Penduduk Tarakan Didominasi Pendatang
(**)BACA ARTIKEL LAINNYA... KWH Meter Dihargai Rp9 Juta
Redaktur : Tim Redaksi