jpnn.com - JAKARTA - PT PP telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (24/11) lalu, atas proses penambahan modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) I atau Rights Issue.
“Komitmen para pemegang saham dalam proses rights issue PT PP merupakan bukti dukungan yang kuat kepada perseroan dalam memperkuat permodalan saat ini,” kata Direktur Utama PT PP Tumiyana.
BACA JUGA: PT PP Kedatangan CEO dari Taiwan
Dalam rights issue, perseroan akan menerbitkan sejumlah 1.357.460.854 lembar saham baru Seri B.
"Atau 21,89 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD dengan harga pelaksaan sebesar Rp 3.250 per lembar saham," katanya.
BACA JUGA: 2017, Balikpapan Bakal Punya Little Hawaii
Melalui rights issue ini, perseroan akan memperoleh dana Rp 4.411 triliun.
Di mana sekitar 24 persen akan digunakan sebagai modal kerja PT PP, sedangkan sisanya sekitar 76 persen akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah.
BACA JUGA: Promogo Tawarkan Sumber Pendapatan untuk Pengemudi
Seperti kebutuhan investasi untuk pembangunan kawasan pelabuhan, jalan tol, apartemen menengah & hunian (MBR Rusunami), kawasan industri dan pembangkit listrik.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Arief Yahya Mulai Actions Selling di Batam, Kepri (2)
Redaktur : Tim Redaksi