Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Bukti-bukti Ini

Jumat, 19 Juli 2024 – 18:27 WIB
Penyidik KPK saat menggeledah di Balai Kota Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perubahan APBD hingga catatan aliran uang terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Bukti tersebut disita penyidik saat melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Pengadaan Mebeler, KPK Geledah Disdik Kota Semarang

Lokasi yang sudah digeledah yakni kantor dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

"Terkait kegiatan di Semarang. Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, ya. Jadi, tidak ke luar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Petugas KPK Cuma Ketawa saat Ditanya Mau Dibawa ke Mana Bu Diah

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan barang bukti yang telah disita penyidik, di antaranya sejumlah dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana.

Kemudian, ada dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa ponsel. Bukti itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terakait dengan perkara.

BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK Terkait Impor Beras, Bapanas-Bulog Dinilai Cari Selamat via Bansos

"Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana," kata Tessa.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, swasta. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Angkut Wanita Berbatik Merah dari Balai Kota Semarang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler