Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat

Jumat, 23 Mei 2014 – 10:01 WIB

KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja dilawan. Contoh sederhana misalnya saat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Sultra untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang tidak diindahkan.
    
Kali ini justru terjadi dalam internal pengawas pemilu sendiri. Rekomendasi Bawaslu Sultra tentang penonaktifan dua komisioner Panwaslu Konawe Utara (Konut), Marwan Chalik (Ketua) dan Naima (Koordinator Divisi Pengawasan) juga mendapat perlawanan. Situasi inilah yang membuat internal lembaga pengawas pemilu itu tidak kondusif.
    
Ceritanya, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengeluarkan rekomendasi agar Panwaslu Konut dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan karena diduga mereka tidak serius menangani kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Bahkan, Bawaslu menilai mereka melakukan tindakan keliru dengan mengikuti persidangan dan bahkan menjadi saksi meringankan sang bupati.
    
"Keduanya (Marwan dan Naima) sudah dinonaktifkan sebagai anggota Panwaslu Konut. Mereka terbukti melanggar kode etik dengan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pidana pemilu Bupati Konut," ujar Hamiruddin di kantor Bawaslu Sultra seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Jumat (23/5).
    
Keputusan penonaktifan itu, kata Hamiruddin sebagai rangkaian evaluasi kinerja Panwaslu kabupaten/kota menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Saat ini, proses lebih lanjut sedang digodok di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    
Keluarnya rekomendasi Bawaslu Sultra itu membuat Panwaslu Konut meradang. Ketua Panwas Konut, Marwan Chalik membenarkan telah menerima salinan rekomendasi Bawaslu tersebut tanggal 7 Mei lalu. Namun, setelah dipelajari ternyata rekomendasi itu penuh dengan kejanggalan.     
    
Kejanggalan itu menurutnya tidak hanya sekadar kekeliruan analisa Bawaslu tapi juga berpotensi melanggar undang-undang. Versinya, proses pemecatan maupun non aktif penyelenggara pemilu (Panwas/PPL) harus melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    
Kejanggalan lainnya, kata Marwan, Bawaslu Sultra tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Panwas Konut soal dugaan memberikan kesaksian ringan terhadap Bupati Konut. "Ini kesannya, Bawaslu melangkahi kewenangan DKPP bahkan UU. Aturan pemilu sudah jelas, pemberhentian penyelenggara harus melalui sidang kode etik itu," ujar Marwan diaminkan anggota Panwaslu lainnya, Naima di Kendari, kemarin.
    
Masih menurut Marwan, kalaupun ada penyelenggara melakukan pelanggaran misalnya, maka ada tahapan pemberian sanksi (pembinaan). Dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga kemudian rekomendasi itu. Namun Bawaslu tidak pernah melakukannya.
    
Menyangkut kesaksiannya di pengadilan, Marwan tidak membantah. Hanya ia menolak disebut meringankan. Sebab, kata dia apa yang disampaikan dalam sidang itu merupakan keputusan bersama internal Panwaslu Konut setelah melalui proses kajian. "Tidak ada satupun aturan yang mengharuskan Panwaslu Konut melapor dulu ke Bawaslu Sultra sebelum mengikuti sidang," tegasnya.
    
Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Marwan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan balik ke DKPP dan PTUN. "Kami akan melakukan gugatan di PTUN dan DKPP atas sikap tidak profesional dan inprosedural yang dilakukan Bawaslu Sultra," tegasnya.
    
Termasuk soal tugas sebagai komisioner Panwas, Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Konut, Naima menegaskan pihaknya memilih mengabaikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, tindakan inprosedural yang dilakukan Bawaslu membuatnya tidak mengindahkan surat tersebut. "Kami bekerja seperti biasa. Walaupun, rekomendasi itu bisa membuat kami tidak menerima hak sebagaimana biasanya," tandasnya. (cr3)

BACA JUGA: Syarief Hasan Sebut Wali Kota Kendari Lebih Hebat Ketimbang Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Piala Wahana, PKL dan Becak Digusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler