jpnn.com, BANDA ACEH - Tim intelijen Kejati Aceh akhirnya berhasil menangkap dua buronan yang sudah dicari sejak tiga tahun lalu. Kedua buronan tersebut adalah Samsul Bahri bin M Abet dan Mustafa Ikram bin Maimun.
Kedua buronan yang ditangkap di tempat terpisah tersebut merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan penganiayaan.
BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Kamar Hotel
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Senin, kedua DPO tersebut merupakan terpidana dengan perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kedua DPO ditangkap secara terpisah, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Besar. Yang di Kabupaten Bireuen DPO 2017 dan di Aceh Besar sejak 2018," kata Muhammad Yusuf.
BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi
Muhammad Yusuf mengatakan kedua DPO yakni Samsul Bahri bin M Abet, ditangkap di Kabupaten Bireuen. Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.
Serta Mustafa Ikram bin Maimun yang merupakan terpidana perkara pemerkosaan dengan hukuman empat tahun lima bulan. Mustafa Ikram bin Maimun ditangkap di Aceh Besar.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Menghabisi Nyawa Perempuan di Hotel Rio, Motifnya Ternyata
"Kedua terpidana melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa juga sudah menyurati yang bersangkutan agar menyerahkan diri, namun tetap tidak menggubris hingga akhirnya ditangkap," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan kedua terpidana tersebut diangkat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kejari Bireuen.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Sebelum menangkap, Tim Tabur melakukan pengintaian untuk memastikan orang yang diinformasikan benar-benar para terpidana.
"Setelah memastikan informasinya benar, Tim Tabur menangkap keduanya tanpa perlawanan. Terpidana Samsul Bahri ditangkap di rumahnya sedangkan Mustafa ditangkap di dekat rumahnya," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Samsul Bahri dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Bireuen. Sedangkan terpidana Mustafa Ikram menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar.
BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa
"Penangkapan kedua buronan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang menginformasikan keberadaan mereka. Kami mengimbau masyarakat membantu Tim Tabur yang khusus dibentuk menangkap buronan menginformasikan keberadaan DPO," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi