Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Kamar Hotel

Senin, 18 Januari 2021 – 20:18 WIB
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Aharis Mabrur. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Seorang suami berinisial MN, 35, menggerebek istri yang tengah asyik bersama selingkuhan di kamar hotel di kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu (16/1) sekira pukul 00.30 WIB.

Pasangan diduga terlibat perselingkuhan tersebut berinisial MU, 33, alias Sithok warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan pasangannya SF, 51, warga Desa Seuneubok, Meulaboh.

BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi

"Kedua pelaku sudah diamankan di kantor, keduanya sedang dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Satpol PP Wilayatul Hisbah Aharis Mabrur di Meulaboh, Sabtu siang.

Aharis menjelaskan, pasangan diduga tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek warga bersama suami dari pelaku perempuan, di sebuah penginapan di kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat pada Sabtu tengah malam.

BACA JUGA: Bos Travel Penipu Calon Jemaah Haji Ditangkap Saat Bersama Istri Muda di Hotel

Aharis mengaku, pasangan diduga telah memiliki suami dan istri tersebut ditangkap sedang berduaan dalam kamar.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kedua pelaku sedang dimintai keterangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Cabuli Adik Kelas Sesama Jenis, Pemuda Ini Beri Alasan yang Mengejutkan

BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa

Aharis Mabrur menjelaskan, kedua pasangan tersebut diduga melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dengan ancaman pidana cambuk di muka umum sebanyak sepuluh kali, atau denda emas murni paling banyak 100 gram, atau pidana penjara paling lama sepuluh bulan, katanya menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler