Lama Menganggur, 2 Pria di Surabaya Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:45 WIB
AF dan MD saat beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto. Dok. Sat Resnarkoba

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak dua pemuda di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AF (25) dan MD (41) nekat melakukan perbuatan terlarang akibat lama menganggur alias tak punya pekerjaan. 

Perbuatan terlarang yang mereka lakukan demi mendapatkan uang dengan cara cepat itu ialah menjadi pengedar sabu-sabu. 

BACA JUGA: Hera Menyelamatkan Para Korban PHK yang Jadi Pengangguran

Namun, perbuatan terlarang AF, warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, dan MD (41), warga Gadel Jaya, Praja Selatan, Surabaya, itu terendus kepolisian. 

Keduanya ditangkap polisi dengan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu, dan sejumlah pil berlogo Y. 

BACA JUGA: Pengangguran Coba Jualan Sabu-Sabu, Untung Kecil, Ditangkap Polisi Pula

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka AF.

Polisi menemukan tiga poket sabu-sabu dan 100 butir pil berlogo Y di tempat tinggal AF. 

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua KPU Sabu Raijua

"Dari penangkapan AF kami melakukan interogasi untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan narkoba tersebut," kata Daniel, Minggu (17/10).

Berdasar hasil interogasi itu, diketahui AF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MD. 

Tim diterjunkan melakukan profiling, dan akhirnya menemukan keberadaan MD.

"Saat ditangkap, MD mengaku bertemu dengan AF di pom bensin Jalan Demak untuk bertransaksi," ujar dia.

Di tempat tersebut, AF membeli sabu-sabu seberat dua gram seharga Rp 2 juta. 

Namun, AF masih membayar setengah harga alias mencicil.

AF mengaku sudah tiga kali membeli narkoba dari MD. 

Setelah mendapat dua gram sabu-sabu, AF membaginya menjadi 11 poket dengan harga Rp 150 ribu - Rp 200 ribu per poketnya.

"Enam poket sudah laku, dua dikonsumsi sendiri. Kemudian, tiga yang akan dijual disita sebagai barang bukti," jelas Daniel. (mcr12/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler